PERSYARATAN PEMBERKATAN PERKAWINAN
Persyaratan Perkawinan (Untuk Gereja & Catatan Sipil)
1. Mengisi Formulir Perkawinan (diketahui oleh Koordinator Sektor)
2. Persyaratan Administratif : (Untuk Warga Negara Indonesia)
-
Surat keterangan nikah dari Kelurahan / Desa (Model N1, N2, N3, N4)
-
Foto copy KTP
-
Foto copy Kartu Keluarga
-
Foto copy Akte Kelahiran
-
Foto copy Surat Baptis
-
Foto copy Surat Sidi
-
Foto copy KTP para saksi
-
Pas photo berwarna ukuran 4×6 berdampingan (6 Lembar)
-
Surat Nikah (Pemberkatan)
-
Surat Keterangan Gereja Asal
-
Formulir Perkawinan
(Untuk Catatan Sipil : Tambahan untuk Warga Negara Asing)
-
Surat keterangan dari kedutaan
-
Foto copy Paspor
-
Kartu ijin menetap sementara (KIM/S)
-
Surat keterangan dari Depnaker (Karyawan)
-
Surat tanda melapor diri (STMD)
(Untuk Catatan Sipil: Tambahan untuk TNI/POLRI/PNS)
-
Surat ijin nikah dari Komandan Kesatuan (khusus TNI/POLRI)
-
Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (Khusus PNS)
-
Akta perceraian/akte kematian bila salah satu calon mempelai statusnya duda/janda
-
Ijin tertulis orangtua diatas segel diketahui Kelurahan/Kepala Desa dan Camat atau ijin Pengadilan Negeri setempat, bila calon mempelai belum berusia 21 tahun
-
Dispensasi Pengadilan Negeri setempat, bila calon mempelai pria belum berusia 19 tahun atau calon mempelai wanita belum berusia 16 tahun.